Polres Padang Panjang Tangkap Residivis Edarkan Sabu

Ilustrasi.(ist)

Padang Panjang -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang meringkus AR, seorang residivis di Nagari Pitalah, Tanah Datar atas kepemilikan sejumlah paket sabu.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Rommi Hendra Korniawan menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat yang curiga dengan aktivitas pelaku AR. AR juga merupakan residivis yang pernah di tangkap pada tahun 2019 lalu.

“Pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial AR (29 tahun), warga nagari Pitalah Kabupaten Tanah Datar, Ia ditangkap di sebuah rumah setelah tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap AR,” kata Kasat Resnarkoba AKP Rommi, Rabu (12/3).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku AR, pada Selasa 11 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang.

0″Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sebesar 6 paket yang di duga narkotika jenis sabu di saku celana yang di gunakan pelaku saat itu, setelah di lakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di antaranya dua paket sedang dan satu paket yang lebih besar, alat hisap beserta satu buah timbangan yang di simpan pelaku di dalam sebuah ember di dapur rumahnya,” kata AKP Rommi.

Menurut dia, atas perbuatannya, pelaku AR dikenai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. “Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Rommi.

Ia menegaskan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan bagian dari upaya Polres Padang Panjang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang dan akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana Narkotika. (ac)