Padang Panjang – Sebanyak 11 orang pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terjaring razia Operasi Yustisi Polres Padang Panjang. Operasi ini dalam rangka penerapan protokol kesehatan aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020.
“Mereka terdiri dari lima pengendara roda dua dan enam pengendara roda empat,” sebut Kapolres diwakili Kapolsek, AKP Pamuji, Rabu (19/5).
Dikatakan Pamuji, kegiatan difokuskan di depan Mapolsek Kota Padang Panjang dan simpang Kampung Dobi. “Alhamdulillah, di lokasi ini sudah banyak masyarakat yang mematuhi perda AKB dengan memakai masker,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap memberi sanksi pada pelanggar yang terjaring operasi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker dan selalu memakai masker saat keluar rumah. Serta para pelanggar ini datanya juga diinput ke dalam aplikasi si pelanggar Perda (Sipelda),” ungkapnya.
“Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut,” tukasnya. (Arief)