PARIKMALINTANG – Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman kembali berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Dua pelaku digrebek polisi, Minggu (18/8) malam dengan barang bukti berupa enam paket sabu.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, Senin (19/8), menyebutkan, kedua pelaku adalah warga Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak. Mereka, AS, 33 dan SU, 35. Keduanya ditangkap di kediaman AS di Kampuang Bendang sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat dilakukan penggrebekan, petugas berhasil menemukan empat paket sabu, satu di antaranya paket sedang dan tiga lagi paket kecil. Ditemukan di ruang tamu, di samping tersangka AS. Pada saat diinterogasi, tersangka AS mengaku masih ada dua paket lagi pada tersangka SU.
Menindaklanjuti pengakuan AS, anggota langsung meluncur ke rumah kediaman SU. Di rumah SU, petugas menyita dua paket sabu dimaksud.
Pada saat penggrebekan di rumah AS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain berupa timbangan digital, bong, kaca pirex dan handphone.
Disebutkan Kapolres, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. “Atas informasi itulah dilakukan penyelidikan hingga kemudian dilanjutkan dengan penggrebekan dan penangkapan kedua tersangka,” jelas Kapolres. (darmansyah)