Hukum  

Polres Padang Pariaman Bekuk  Dua Penyalahguna Narkoba

Ilustrasi. (*)

PARIK MALINTANG – Satuan petugas dari Kepolisian Resor Padang Pariaman menangkap dua lelaki yang diduga terlibat penyalagunaan narkotika dan obat-obat adiktif (narkoba). Seorang diantaranyadisebut-sebut sebagai pengedar.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, menyebutkan bahwa kedua tersangka MD, 48 dan DE, 30, adalah warga Pasa, Nagari Parik Malintang, Kecamatan Aua Malintang.

Tersangka MD alias Amaik ditangkap Selasa (28/8) sore, sekitar pukul 15.45 Wib. Sedangkan DE ditangkap beberapa jam kemudian, sekitar pukul 19.00 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka MD, anggota Sat Res Narkoba berhasil menyita enam paket daun ganja kering sebagai barang bukti. Satu paket diantaranya ukuran sedang dan, lima paket lainnya ukuran kecil. Kemudian juga sebuah handphone.

Hanya berselang beberapa jam, ujar Rizki Nugroho, pihaknya juga berhasil membekuk tersangka DE. Lelaki yang diduga sebagai pengedar tersebut ditangkap di kediamannya sekitar pukul 19.00 Wib.

Atas tindakannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 , 111 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rusmel)