PARIK MALINTANG – Polres Padang Pariaman, Kamis (13/9), dini hari, menangkap dua pemuda di Pasa Minggu, Nagari Sungai Asam, Kecamatan Anam Lingkuang terkait dugaan kepemilikan ganja.
Kedua tersangka, BN (22), warga Pasa Minggu, Kecamatan Anam Lingkuang dan JR (23) warga Ladang Laweh.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizky Nugroho, menyebutkan, kedua tersangka ditangkap menyusul adanya laporan dari masyarakat. Begitu menerima informasi, petugas langsung turun, melakukan penyelidikan dan penangkapan.
BN alias Porget, ditangkap dini hari, sekitar pukul 00.05 Wib, ketika sedang duduk-duduk di depan rumahnya. Saat dilakukan penggrebekan, petugas berhasil menyita tiga paket daun ganja ukuran kecil sebagai barang bukti.
Kepada penyidik, tersangka BN mengakui telah membeli dua paket daun ganja seharga Rp100 ribu. Kemudian, diisap sendiri. Terus, sepaket dia serahkan kepada rekannya, JR.
JR, ditangkap beberapa saat kemudian.
Sekarang, RZ, BN dan JR telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Dari mana dia mendapatkan barang terlarang tersebut, masih dalam penyelidikan. (darmansyah)