Dipaparkannya, kronologis kejadian pencurian pemberatan terjadi pada Selasa 5 Februari 2019 sekira pukul 04.00 WIB yang bertempat di pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam Kec.2×11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.
Tim Reskrim Polres Padang Pariaman, setelah mendapatkan informasi tentang para pelaku ada di suatu tempat di sekitar Sicincin lalu melakukan pengintaian untuk mencari tahu kebenarannya. Dan ternyata memang benar tersangka REP dan MF ada dilokasi. Mereka langsung digerebek. Rupanya para tersangka mengetahui kedatangan tim Reskrim sehingga berlarian memencar. Tim Reskrim pun melakukan pengejaran sembari memberikan tembakan peringatan yang tidak digubris keduanya dan dengan terpaksa tersangka dilumpuhkan dengan timah panas. Dari hasil pengembangan kedua tersangka maka tim Reskrim melakukan pengejaran ke tersangka Madi yang tinggal di Lubuk Minturun Padang.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka 1 (satu) unit mobil toyota avanza warna silver B 1688 NKX, 1 (satu) unit note book merk Asus dan 1 (satu) unit note book merk Acer. (arief)