Ditegaskan Kombes Satake, proses hukum terhadap terduga pelaku pelanggaran atau kejahatan tidak akan pernah terhenti, apa lagi memiliki indikasi terhambatnya program pembangunan oleh pemerintah.
“Kita selalu berkordinasi dengan Polres setempat dan menanyakan perkembangan yang terjadi, sehingga kita meyakini tidak ada yang bermain dalam hal ini, apa lagi berkaitan dengan program pemerintah,” tambah Satake yang juga ramah pada awak media.
Ketegasan Kapolres Padang Pariaman dan Kabid Humas Polda Sumbar ini, diapresiasi oleh Syafrizal Ucok, mediator ganti-rugi jalan Tol dari Pemprpv Sumbar.
Syafrizal Ucok yang merupakan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar, amat merespon kinerja Kepolisian dalam melakukan pembebasan lahan jalan Tol, sehingga sangat yakin bila ada pelanggaran hukum pasti akan ditindak atau diproses sesuai aturan berlaku.
“Kita sangat yakin kalau semua pelanggaran hukum yang akan berakibat semakin rumitnya proses ganti untung lahan untuk pembangunan jalan tol, akan diproses oleh pihak aparatur hukum sesuai aturan berlaku,” tutur Syafrizal.
Sementara itu Kejaksaan Negri Padang Pariaman sejak awal sudah siap untuk melanjutkan proses tersebut ke Pengadilan Negeri. Saat ini tinggal menunggu penyerahan barang bukti dna tersangka dari Kepolisian Padang Pariaman. (*)