PARIK MALINTANG – Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial DRL (36) dan RA (27) dibekuk polisi di Korong Pasa Karambia, Guguak, Kecamatan 2 x 11 Kayutanam, Padang Pariaman, Senin (14/1) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari tangan kedua pria itu, petugas Satuan Resers Narkoba Polres Padang Pariaman menyita 14 paket sabu ukuran kecil, timbangan, pipet dan beberapa handphone sebagai barang bukti.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, mengatakan terhadap kasus tersebut masih akan dilakukan pengembangan. Sebab, ada informasi, sabu itu berasal dari seseorang di Kota Pariaman.
Diakui Kapolres, terungkapnya kasus kepemilikan narkoba itu berkat informasi dari masyarakat. Ada yang memberitahukan bahwa tersangka DRL memiliki narkotika jenis sabu.
Begitu mendapat informasi, anggota Satuan Reserse Narkoba langsung turun melakukan penggrebekan di rumah DRL. Pada saat itulah, petugas menemukan 14 paket sabu ukuran kecil yang disembunyikan tersangka di lemari anaknya.
Kepada petugas, tersangka DRL mengaku sabu itu dia peroleh dari RA temannya yang kebetulan juga tengah berada di sana. Atas pengakuannya, petugas langsung mengamankan RA, pemuda warga Balai Kamih, Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Anam Lingkuang.
Menurut Rizki Nugroho, atas kepemilikan 14 paket sabu itu, kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. (darmansyah)