PARIK MALINTANG – Satuan petugas dari Satres Narkoba Polres Padang Pariaman, Kamis (6/12) malam, berhasil menangkap seorang lelaki berinisial Erm, 48.
Tersangka sabu itu ditangkap di kediamannya di Korong Kabun Campago, Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak.
Saat penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Iptu Edi Harto, petugas berhasil menemukan satu paket sabu ukuran menengah, plus sedotan, mencis dan sejumlah uang sebagai barang bukti.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho menyebutkan, Erm ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika, jenis shabu. Menurut masyarakat, dia sering melakukan transaksi di daerah tersebut.
Kemarin, begitu menerima informasi, petugas langsung turun dan melakukan penyelidikan. Dan, malamnya, sekitar pukul 19.00 Wib, petugas menggerebek rumah tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka Erm. (darmansyah)