Hukum  

Polres Pariaman Amankan Pemakai dan Pengedar Sabu

Ke empat pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.(agus)
PARIAMAN – Empat terduga pemakai dan pengedar narkoba ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pariaman, Kamis (23/7) sekira pukul 22.30 Wib, di Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP. Syafruddin L menyampaikan empat orang diduga pelaku pemakai dan penjual Narkoba adalah RN,33, R, 40, BA, 36 dan Is, 30. “Ke empat pelaku bertempat tinggal di desa yang sama di Pariaman Utara,” ucapnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan terdiri dari tiga buah plastik bening berisi diduga sabu, empat buah kaca pirex, delapan buah pipet modifikasi, satu buah dot, sembilan buah plastik bening ukuran kecil dan Uang sebesar Rp.702.000.
Sedangkan saksi di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) adalah Masrutin, 50, Kades Desa Ampalu dan Erizal, swasta (kadus).
AKP.Syafruddin menyampaikan kronologis penangkapan. Dimana diawali adanya laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu warung sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu yang dilakukan pelaku RN.
Berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak ke lapangan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. Setelah dilakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku dan memastikan kegiatan nya di warung tersebut, tim langsung bergerak mengamankan pelaku RN dan kawan kawan di warung tersebut. Darinya di temukan barang bukti narkotika diduga sabu dan alat bong. (agus)