Hukum  

Polres Pariaman Bekuk Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk

PARIAMAN – Lima tersangka pengedar dan pemakai narkoba diringkus polisi di sejumlah lokasi di Pariaman. Sebanyak 4 Kg ganja dan tiga gram sabu disita sebagai barang bukti.

Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolres Selasa (15/5/2018) mengatakan, tersangka pemilik ganja yakni RP (21), IA (24), DTP (30) dan FAI (23). Sementara tersangka pemilik sabu yakni DS (40). Semuanya warga Pariaman Tengah.

“Tertangkapnya pelaku ini tidak terlepas dari informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dan Team 3 CN Polres Pariaman,” ujarnya.

Dijelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi akan ada sekitar 15 kilogram ganja yang akan masuk ke wilayah hukum Polres Pariaman.

Atas informasi itu dilakukan penyelidikan. Kemudian penggerebekan di rumah RP. Di rumah itu ditemukan satu kantong plastik ganja di gulungan karpet bening dan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi daun ganja serta uang Rp400 ribu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan diamankan tersangka IA. Dari IA barang bukti yang diamankan adalah dua unit ponsel dan uang Rp150 ribu. IA ini didug berperan menjemput ganja kering di Simpang Apar bersama RP. Ganja 15 kg tersebut dibagi. Sebanyak 10 kg dikirim ke daerah Solok, langsung diantar IA dan RP. Sedangkan 5 kg diberikan kepada DTP. “Berarti 5 kg di Pariaman”, ucapnya.

Dari DTP diamankan barang bukti satu ponsel. Dari informasi DTP ganja tersebut disimpan di rumah FAI. Dari hasil pengeledahan di rumahnya ditemukan dalam kamar satu kg ganja dan 1 kg telah dibuang atau di berikan kepada seseorang yang tidak di ketahui di dekat rumah sakit TMC . Hanya 4 kg ganja yang disita di tangan FAI.

Sedangkan DS yang diduga menyimpan sabu-sabu seberat 2,48 gram, dua paket sedang dibungkus dengan plastik klip, ponsel dan uang tunai Rp2.605.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (agus)