Polres Pariaman Tangkap Pelaku Togel Online  di Warung

Tersangka diamankan polisi. (ist)

Pariaman – Tim Opsnal Sparta Satreskrim Polres Pariaman berhasil menangkap RS (22), diduga pelaku tindak pidana permainan judi online jenis Togel, di sebuah warung kopi di Desa Marabau, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, pada Rabu (24/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, S.Ik. SH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rinto Alwi, menyampaikan Kamis (25/7).

Iptu Rinto Alwi menjelaskan bahwa penangkapan RS oleh Tim Opsnal Sparta Satreskrim berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya judi Togel di daerah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sparta Satreskrim Polres Pariaman langsung melakukan pemantauan dan pengintaian di lokasi dan berhasil menemukan RS di warung kopi tersebut.

“Penangkapan berlangsung kondusif, tersangka RS tidak melakukan perlawanan terhadap petugas. Pelaku ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp. Kap/52/VII/2024/Reskrim tanggal 24 Juli 2024. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Rinto Alwi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi handphone, uang tunai dan lainnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. (agus)