PARIAMAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap LH (45) diduga menjual sabu-sabu di Kampung Kaliang , Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Jumat (6/11) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres AKBP Deny Rendra laksmana melalui Kasubag Humas, AKP. Syafruddin. L kepada Topsatu mengatakan pelaku ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman di bawah pimpinan Ipda. Darmawan di rumahnya.
Informasi tentang Pelaku diduga sebagai penjual sabu diperoleh dari masyarakat. Dimana, tempat transaksi dilakukannya di Pantai Cermin dan di rumahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, kata Syafruddin. L, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman langsung turun ke lokasi, mengintai pergerakkannya. Hal hasil, informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman, benar adanya.
Dijelaskannya, dari Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus Plastik ukuran sedang berisikan sabu, enam bungkus Plastik ukuran sedang berisikan plastik pembungkus sabu, satu buah timbangan digital, dua unit Hp dan Uang sebanyak Rp 1.085.000. “Kini pelaku dan BB diamankan di Mapolres Pariaman,” ucap mantan Kasat Intelkam Polres Pariaman .
Sementara itu, Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman, AKP. Heritsyah ketika dihubungi membenarkan adanya penangkapan Pelaku penjual Sabu- Sabu, Jumat (6/11) ketika waktu Magrib tadi.
Katanya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap Pelaku, ternyata Ia pemain tunggal alias tidak ada teman. (agus)