SIMPANG AMPEK – Polres Pasaman Barat (Pasbar) menemukan 28 batang tanaman ganja di dalam polybag.
Ganja tersebut mereka amankan di Proyek Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (24/10).
Kapolres melalui, Kapolsek Ranah Batahan, AKP. Muswar Hamidi menyebutkan, kejadian berawal saat ia bersama personelnya melakukan penangkapan terhadap R (17) warga Jorong Lubuk Gobing, Nagari Batahan sekitar pukul 15.00 Wib.
R diamankan depan sebuah toko bangunan di Jorong Sukorejo, karena memiliki daun ganja kering siap pakai dan disimpan di dalam tas sandang.
“Setelah kita melakukan interogasi awal, R mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pemuda berinisial DA (22) yang berdomisili di Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan,” katanya.
Bergerak cepat, petugas langsung menyelidiki dan mencari keberadaan DA. Alhasil DA ditemukan tengah berboncengan APP (23) dengan mengunakan sepeda motor.
“Kita langsung mengamankan pelaku, dari tangan pelaku, kita berhasil menemukan 11 paket ukuran sedang yang diduga ganja dan 21 paket ganja kering yang disimpan di dalam jok motor dan lainnya,” kata Kapolsek.
Tak sampai di situ, pihaknya terus melakukan pengembangan, terbongkar dari pemeriksaan awal, pelaku DA membeli barang haram tersebut dari pelaku yang berinisial IL yang merupakan warga Ranah Batahan yang saat ini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat.
“Kita terus melakukan pengembangan, hingga pada akhirnya informasi kepemilikan ganja ini mengarah ke pelaku lain yang berinisial AY (49) alias Ucok yang diduga ada kaitannya dengan barang haram yang didapat dari tangan pelaku DA,” sebutnya
Dirumah AY, mereka melakukan penggeledahan serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, pihaknya menemukan satu paket ukuran kecil yang dibungkus dalam plastik warna bening di belakang televisi rumah pelaku dan 28 batang tanaman ganja yang ditanam dalam polybag warna hitam di belakang rumah pelaku.
Setelah di interogasi, pengakuan pelaku AY, tanaman ganja tersebut diperkirakan sudah berumur satu bulan. Ia mengaku meletakan tanaman tersebut dibelakang rumah dan ditanam dalam polybag hitam dan sengaja ditanami tumbuhan lain agar tidak dicurigai.
Kejelian petugas saat itu, mereka juga mengamankan pelaku A (21) di warung milik AY, yang merupakan warga Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, karena terbukti menyimpan satu paket ganja di dalam kotak rokok milik.