Polres Pasaman Barat Amankan Dua Pelaku Pemilik Sabu

SIMPANG Ampek – Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, Polsek Ranah Batahan berhasil mengamankan dua pelaku peyalahgunaan sabu di Jalan Raya Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (8/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar mengungkapkan adapun dua pelaku penyalahagunaan sabu yang diamankan ini berinisial ES (32) dan RW (19), merupakan warga Jorong Muara Air Talang, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sedang membawa sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Ranah Batahan yang dipimpin AKP Zulfikar segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku yang pada saat itu mengendarai sepeda motor.

Pada saat penggeledahan, petugas tidak menemukan Narkotika, namun berkat kesigapan petugas di lapangan, berhasil menemukan sabu tersebut berjarak empat meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) awal.

“Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut sempat dibuang pelaku ES karena terkejut dan takut sewaktu kami memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku ES,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disimpan dalam kotak rokok merk Level, satu buah kaca pirek yang dibungkus dengan plastik warna hijau dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa Nopol warna hitam.

“Dihadapan petugas beserta para saksi yang menyaksikan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik kedua pelaku, yang rencananya akan dikonsumsi bersama di rumah pelaku ES,” jelasnya.

Atas kejadian ini, Polsek Ranah Batahan melimpahkan proses penyidikan lebih lanjut ke Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sebagimana yang tercantum dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. (r)