SIMPANG AMPEK – Polres Pasaman Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 11 kilogram lebih atau 11.312,8 gram yang disita petugas kargo Bandara Internasional Minangkabau (BIM), saat memeriksa barang di alat sinar X beberapa waktu lalu dengan tersangka M Tauhid alias Butor (28).
“Pemusnahan barang bukti ini dengan dibakar sebagai bentuk antisipasi kita agar tidak disalahgunakan. Selain itu juga pemusnahan ini dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution, didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, Selasa (12/12).
Sebelumnya pemusnahan pihaknya juga telah meminta ketetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Kejaksaan Pasaman Barat. “Pemusnahan ini sebagai bentuk tindak lanjut penangkapan yang telah dilakukan. Penting sekali menghindari penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan ini juga disaksikan pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaaan Pasaman Barat, Badan Narkotika Kabupaten dan penasehat hukum tersangka,” jelasnya.
Yanto menambahkan pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah cukup syarat moril dan materilnya. “Dari barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 12 kilogram yang dimusnahkan hari ini sebanyak 11.312,8 gram atau 11 kilogram lebih dan sisanya untuk sampel dan pembuktian di Pengadilan Negeri nantinya,” katanya
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka terungkapnya pengiriman ganja itu berawal ketika petugas kargo BIM memeriksa barang di mesin sinar X menemukan dua bungkus besar karton yang dicurigai berisi ganja pada Senin (20/11). (arafat)