PASBAR – Kembali Polres Pasaman Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja 16 kg dan 33,59 gram sabu-sabu, Senin (5/9). Semuanya merupakan hasil sitaan dari penangkapan tersangka pada tiga kasus berbeda beberapa waktu lalu.
Wakapolres Pasaman Barat, Kompol. Abdus Syukur didampingi Kasat Narkoba, IPTU. Eri Yanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah sabu-sabu 33.59 gram, milik tersangka SDA warga Luhak Nan Duo.
Kemudian 3 kg ganja kering milik tersangka AS dan SM yang ditangkap di Kecamatan Talamau, dan 13 ganja kering milik FB dan Y yang ditangkap di Kecamatan Lembah Melintang, 19 September lalu.
“Barang bukti yang kita musnahkan hasil sitaan dari tiga kasus berbeda dengan jumlah lima orang tersangka yang juga kita hadirkan menyaksikan proses pemusnahan ini,” ujarnya.
Dikatakan Wakapolres, penangkapan lima orang tersangka berawal dari informasi masyarakat. Mereka merupakan pemain lama yang sudah profesional dalam menjalankan aksinya. Disamping permainan lintas Provinsi, masing-masing dari mereka juga memiliki tugas dan peran yang berbeda dalam mengedarkan barang haram itu.
“Kendati demikian, Polres Pasaman Barat komitmen akan memberantas narkoba di Pasbar tanpa kenal lelah. Kita juga berharap kerjasama semua pihak, untuk memberikan informasi kepada kami bilamana mengetahui ada transaksi atau pemakaian narkoba. Tim kita akan turun cepat untuk berksi,” tegasnya.
Lebih jauh disampaikan, untuk kelima tersangka ini masih di proses lebih lanjut.Dan dikenakan pasal hukuman berat sesuai perbuatannya. (dika)