PASBAR – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme dengan menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota yang melanggar kode etik profesi.
Upacara PTDH ini dilakukan secara in absentia di halaman Mako Polres Pasaman Barat, Senin (17/3), karena yang bersangkutan tidak hadir dalam prosesi tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini telah melalui proses panjang dan didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: KEP/125/II/2025 yang ditandatangani Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, pada 27 Februari 2025.
“Personel yang diberhentikan adalah Brigadir Roberta Marzan, yang sebelumnya bertugas di Polres Pasaman Barat. Ia terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kapolres.
Penghargaan bagi Personel Berprestasi
Di sisi lain, Polres Pasaman Barat juga memberikan penghargaan kepada sejumlah personel yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas.
Salah satu penerima penghargaan adalah Kapolsek Ranah Batahan, AKP Zulfikar, yang dinilai memiliki kinerja luar biasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Kapolres menegaskan bahwa penghargaan ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada seluruh personel agar semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Ini adalah bentuk apresiasi bagi anggota yang bekerja dengan baik, penuh dedikasi, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa kinerja yang baik akan mendapatkan penghargaan, sementara pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas,” tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Pasaman Barat berharap dapat menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.