PASBAR – Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap puluhan pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dan ganja kering diwilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus 14 orang pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja, yang diamankan diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas AKP Zulfikar, saat menggelar Press Release di Mako Polres setempat, Jumat (28/6/2024).
Diterangkan Kapolres, 14 orang pelaku berhasil ditangkap oleh petugas disejumlah tempat yang berbeda diwilayah hukum Polres Pasaman Barat, para pelaku berinisial RA (20 th), GK (27 th), ED (37 th), DD (32 th), AH (26 th), ZA (19 th), RS (38 th), DH (29 th), BS (20 th), LG (30 th), MR (15 th) dan PA (23 th).
“Saat ini ke 14 pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Pasaman Barat, dari 14 orang pelaku tersebut ada satu pelaku yang berstatus anak dibawah umur, dan untuk perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Kapolres menyebut, dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa asal-usul Narkotika untuk jenis sabu berasal dari Kota Bukittinggi, sedangkan Narkotika jenis ganja kering berasal dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
“Polres Pasaman Barat akan terus melakukan patroli wilayah dan berkoordinasi dengan Polres dan Polsek baik di dalam wilayah hukum Polda Sumatera Barat hingga perbatasan di Polda Sumatera Utara, sebagai upaya mencegah masuknya barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, Narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti seberat 1.600,5 gram, untuk Narkotika jenis sabu (metamphetamine) total seberat 31,49 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu, sepeda motor sebanyak empat unit, handphone lima unit, timbangan digital dua unit dan uang tunai dengan total nominal Rp. 1.109.000.
“Ke 14 pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 milyar,” jelasnya.
Ditegaskan, jajaran Polres Pasaman Barat terus berkomitmen dalam memberantas pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, ia juga meminta dukungan dari seluruh mayarakat dan stakeholder terkait lainnya dalam upaya mencegah peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Pasaman Barat.
“Kita akan tindak tegas terhadap para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, dan kepada masyarakat dimohon kerjasamanya untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat, jika terbukti adanya peredaran Narkotika di wilayah tempat tinggal masing-masing,” tegasnya.(arafat)