Berdasarkan keterangan saksi, pelaku HN merupakan aktor utama yang menggondol emas jenis perhiasan seberat 32 emas milik Asra Bilhuda dengan total kerugian Rp60 juta, pada Minggu 16 Januari 2022 sekira pukul 21.30 Wib yang lalu, di Gang Sulaiman, Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang.
Ia menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut apakah kasus atau pelaku yang berhasil ditangkap ini mempunyai keterkaitan dengan aksi curanmor dan pencurian lainnya di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Pasaman Barat yang akhir-akhir ini terjadi.
Sementara itu Kapolres AKBP Agung Basuki membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian yang dilaksanakan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Melintang.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku,” ungkap Kapolres, Rabu (05/07) di Polres Pasaman Barat. (der)