Lubuk Sikaping – Polres Pasaman memusnahkan barang bukti 18 paket besar ganja dengan cara dibakar. Sisanya satu paket ganja lagi untuk barang bukti di persidangan.
Pemusnahan barang bukti 18 paket ganja hasil penangkapan dua terduga kurir narkoba di Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, Jorong Kampuang Tongah, Kecamatan Rao, tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Pasaman, Kamis (16/9).
Pemusnahan itu dihadiri Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah, Wakapolres Pasaman Kompol Agustober, Kasatnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir Dandim 0305 Pasaman, perwakilan kejaksaan dan pengadilan.
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pasaman.
Terkait pemusnahan barang bukti ganja itu imbuhnya, Polres Pasaman sudah mendapatkan mandat dari kejaksaan, sedangkan untuk perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman.
Sebelumnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman mengintai kedua pelaku nama AK (25) dan seorang perempuan N (31) di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, karena diduga membawa narkoba jenis ganja dari daerah Penyabungan Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Saat melakukan pengintaian terlihat melintas satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai kedua orang tersebut dari arah utara dengan membawa dua buah karung yakni satu karung warna putih yang diletakkan di bagian depan antara stang dan jok.
Sedangkan satu karung lagi warna biru diletakkan di tengah-tengah antara penumpang dengan pengemudi sepeda motor. Selanjutnya anggota opsnal Satresnarkoba membuntuti dari belakang hingga Kampung Tongah, Kecamatan Rao dan menyuruh pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Karena tidak mengindahkan perintah, polisi langsung memberhentikan sepeda motor tersebut secara paksa, dan mengamankan satu orang perempuan sebagai penumpang bersama karung warna biru yang dipegangnya.
Sedangkan satu orang lagi sebagai pengemudi melarikan diri dan langsung dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil diamankan di Jorong Tanjung Betung.
“Dari pengakuan pelaku ganja kering itu dibawa dari Panyabungan Kabupaten Madina, Sumatera Utara, rencana akan dibawa ke Kota Bukittinggi,” kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu karung plastik berwarna putih berisikan 10 paket besar diduga narkoba jenis ganja dibalut dengan lakban warna coklat, dan satu karung plastik berwarna biru berisi sembilan paket besar jenis ganja dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat 20,27 Kilogram satu unit handphone merek Nokia warna biru serta satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna Hitam Nomor Polisi BA 5808 MI.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 115 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) sub 132 Ayat (1), Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar. (202)