LUBUK SIKAPING – Seorang pengedar sabu diringkus tim Satnarkoba Polres Pasaman, Senin (10/9). Pelaku RK (46) warga Kajai II, Jorong Murni, Kecamatan Panti.
Sebanyak 27 paket kecil sabu berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku. “Pelaku sudah jadi target kita. Pas ada kesempatan, langsung kita sergap,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin didampingi Kasatnarkoba Iptu Roni.
Diakui Kapolres Hasanuddin, pelaku RK cukup nekat dalam mengedarkan barang haram tersebut. Apa sebab, ia kerap melakukan tranksaksi di rumah.
“Untuk mengelabuhi petugas, pelaku membungkus shabu dengan uang kertas pecahan Rp2.000. Kita masih melakukan pemeriksaan,” kata AKBP Hasanuddin.
Selain itu, saat diamankan petugas di Mapolres Pasaman, tim juga melakukan penyidikan sumber sabu tersebut dan kemana saja diperjualbelikan oleh pelaku. (chandra)