Polres Pasbar Amankan 30 Kg Ganja dan Sabu

PADANG – Tim gabungan Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat mengamankan dua pelaku peredaran ganja kering dan sabu masing-masing berinisial MR (37) dan YS (30). Keduanya diringkus tim Gabungan Sat Narkoba Polres dan Polsek Talamau yang dipimpin oleh AKP Eri Yanto, Senin (11/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Kedua pelaku berhasil kita tangkap di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau berdasarkan laporan masyarakat ,” ujar Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa (12/11/2024).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku yang identitasnya sudah dikantongi.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan MR dan YS, saat itu berada disebuah gudang bangunan di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai.

“Saat ditangkap, kedua pelaku diduga sedang menyimpan dan menguasai ganja dan sabu,” terangnya.

Ditambahkan, setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil sabu di dalam kotak rokok dan satu paket sedang sabu di kantong celana MR, gunting dari YS digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat.

Kepada petugas MR mengaku menyimpan ganja kering di rumahnya yang berjarak lebih kurang satu kilometer dari lokasi penangkapan, tepatnya berada di Jorong Limpato Nagari Kajai.

“Sesampai di rumah pelaku MR, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan pemuka masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 30 paket besar diduga ganja kering (berat 30 kg) yang dibungkus lakban warna kuning dan ditutup dengan kain seprai warna biru. Selain itu petugas juga menemukan ganja satu paket sedang dalam plastik warna hitam dan juga ditemukan satu paket sedang sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening (berat 23 gram),” ungkapnya.

Ia menyebut, kedua pelaku memiliki masing-masing peran yang berbeda. MR bertugas sebagai penjemput ganja kering, sedangkan YS bertugas sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sebelum diedarkan.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (r)