Polres Pasbar Amankan Pelaku Judi Togel

Tersangka diamankan polisi

SIMPANG AMPEK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria paruh baya berinisial AP (56) yang diduga melakukan tindak pidana perjudian online jenis toto gelap (togel).

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat, di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, menangkap pelaku di Blok A Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Benar, pelaku kita amankan seiring dengan pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang tahun 2024 dan juga keresahan masyarakat terkait maraknya permainan judi online jenis togel di wilayah Nagari Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Senin (29/7/2024).

Dari informasi yang diperoleh, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setelah mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial AP, saat itu sedang asyik duduk di sebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan Blok A Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo,” tuturnya.

Diterangkan, pada saat diamankan, pelaku sedang memegang satu unit handphone merk Infinix warna hitam dan membuka aplikasi situs judi togel online dengan nama Sicbo Togel. Petugas kemudian melakukan pengecekan pada handphone milik pelaku dan menemukan akun situs tersebut berisi saldo sejumlah Rp.404.286,- serta sejumlah angka pasangan judi togel Hongkong.

“Petugas juga menemukan enam potongan kertas berisi angka pasangan togel, sejumlah uang, dan pena. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian jenis togel online di handphone miliknya serta ada beberapa orang yang ikut membeli pasangan angka togel di akun togel online milik pelaku,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone merk Infinix warna hitam yang berisi situs togel online Sicbo Togel dengan saldo Rp.404.286,-, satu buah buku sampul kuning bertuliskan angka togel, dan satu buah buku sampul batik bertuliskan angka togel.

“Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah pena merk Kingsman warna putih kombinasi biru dan uang tunai sebesar Rp.192.000,-,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (f)