Pasaman Barat – Sejumlah fakta terbaru terungkap setelah Kepolisian Resor Pasaman Barat menggelar reka ulang adegan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka R (47) terhadap korban S (48), pada Rabu siang (21/2/2024).
Reka ulang adegan yang seharusnya berlangsung di lokasi kejadian, yaitu di Dusun III Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dialihkan ke ruangan serbaguna Mapolres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris yang memimpin proses tersebut, menjelaskan bahwa ini dilakukan karena kondisi dan situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) asli kurang memungkinkan untuk digelarnya rekonstruksi serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara, tapi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka rekonstruksi dipindahkan di ruangan serbaguna Polres Pasaman Barat,” jelas Kasat Reskrim.
AKP Fahrel Haris mengatakan, tersangka R memperagakan rekonstruksi dari awal kronologis pelaku memasukkan racun rumput ke wadah tempat minum korban sampai pelaku mengubur korban di dekat kandang kambing milik korban yang berada disamping kanan rumah.
Adapun rekonstruksi digelar di Mapolres Pasaman Barat, dengan menghadirkan tersangka R, barang bukti, para saksi, dan petugas Kepolisian sebagai pengganti korban S.
Tak hanya itu, pada pelaksanaan reka ulang juga mendapat pengamanan dari petugas yang juga disaksikan oleh anak pelaku, untuk melihat langsung adegan per adegan yang diperagakan tersangka R.
Kasat Reskrim kembali menerangkan bahwa, kegiatan rekonstruksi yang berlangsung selama 90 menit tersebut ada 37 adegan yang diperagakan dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali perbuatan pelaku terhadap korban. Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka,” pungkasnya.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, penasehat hukum pelaku, Kaur Binops Sat Reskrim Ipda Suardi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Ipda Admi Pandowita serta anak korban.
“Ini perlu kami lakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dan untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan pelaku kepada aparat Kepolisian tidak berbeda dengan apa yang dilakukan pelaku,” kata Kasat.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, pelaku R yang merupakan istri dari korban mengaku telah membunuh korban S dengan menggunakan racun dengan motif karena sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakuan yang kasar baik secara fisik maupun psikis.