Kasat Reskrim menerangkan bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Rabu (3/1/) sekira pukul 05.05 Wib terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban karena pelaku sering mendapat perlakuan kasar dan penganiayaan dari korban itu sendiri, berawal dari kejadian tersebut muncul niat dari pelaku untuk memasukan racun rumput kedalam wadah tempat air minum milik korban, setelah minum tersebut korban mengalami keracunan dan mengeluarkan busa dari mulutnya.
Selanjutnya, pada Hari Kamis (4/1) pukul 18.30 Wib, melihat suaminya yang tidak bernyawa, pelaku melepas baju dan celana korban dengan menggunakan gunting, kemudian menggali lubang dan menyeret tubuh korban untuk dikubur di samping kandang kambing.
Kemudian, pada adegan 30 pelaku menerangkan bahwa, pelaku telah mengubur suaminya disamping kandang kambing yang berjarak 10 meter dari rumah pelaku, tidak hanya itu, pelaku juga menutupi tubuh korban menggunakan daun pisang dan pelepah sawit.
Usai membunuh, pelaku juga membakar baju milik korban dan membuangnya serta mengelap noda darah korban dengan menggunakan kain, kemudian pelaku juga membersihkan barang bukti di tempat kejadian perkara guna menghilangkan jejak aksi pelaku.
Aksi pelaku terungkap setelah pihak keluarga mencari keberadaan korban dan mencium bau busuk dari arah kandang kambing yang berada di samping rumah pelaku, pada saat korban ditemukan, pelaku sendiri tidak berada di rumah namun sedang berada di tempat saudaranya.
Kepada penyidik, pelaku R mengaku sakit hati karena pelaku dengan korban sering terjadi pertengkaran dan cekcok masalah ekonomi dan pelaku juga sering mendapat kekerasan dalam rumah tangga dan mendapat ancaman untuk diceraikan oleh korban.
Dalam proses penyidikan ini, pihak Kepolisian telah melakukan beberapa langkah seperti autopsi terhadap korban di RS Bhayangkara TK. III Padang serta melakukan pemeriksaan sampel barang bukti di Puslabfor Polri Pekanbaru.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (rel)