SIMPANG AMPEK – Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pemuda warga Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang dengan inisial R (19) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) sepeda motor, Jumat (20/06/2023).
R melancarkan aksinya di Jalan Lubuk King, Nagari Tampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang dengan menggunakan parang.
Kapolres melalui Ws. Kapolsek Lembah Melintang, AKP Junaidi mengatakan kejadian pembegalan terhadap siswi SMA ini terjadi pada Jumat (23/06/2023) sekitar pukul 12.00 Wib.
“Informasi dari korban, saat itu ia bersama temannya hendak menuju bendungan Lubuk King dengan mengendarai Honda Beat. Tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang saat itu memegang senjata tajam dan melempari korban dengan menggunakan batu sehingga motor yang dikendarai Namini (teman korban) terjatuh,” jelas Kapolsek.
Setelah sepeda motor korban terjatuh, korban dan saksi melarikan diri dan pelaku langsung mengambil dan melarikan sepeda motor milik korban.
“Korban merupakan warga Desa Bangun Saroha, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal atas nama Siti Maisaroh Lubis (20) yang merupakan seorang pelajar,” jelasnya.
Ditambahkan, motif pelaku melakukan aksi begal ini diduga karena ingin mendapatkan keuntungan dengan menjual sepeda motor hasil kejahatannya tersebut.
Setelah pelaku mengambil kendaraan korban kemudian pelaku menyembunyikannya di sebuah pondok kebun sawit yang masih berlokasi di daerah Lubuk King. Akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas di rumah keluarganya di Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading yang didampingi Kepala Jorong Tampus dan bersama warga setempat tanpa perlawanan pada hari Jumat (23/06/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa sebilah parang, 10 batu kerikil yang digunakan pelaku saat melempari korban dan Honda Beat ,” tambahnya.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 1 Subs 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (aci)