SIMPANG AMPEK – Polres Pasaman Barat (Pasbar) mengamankan pelaku penyelundupan 12 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE. Barang haram tersebut terdeteksi x-ray, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM)
Kapolres AKBP Agung Basuki, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Erianto dan Kasi Humas, AKP Rosmiati, Kamis (23/11) mengatakan, tersangka , MT alias Butor (28) merupakan warga Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang. Ia diamankan, Senin, (20/11).
“Ini merupakan pengungkapan kasus penyelundupan ganja terbesar oleh Personel Polres Pasbar. Kasus ini merupakan laporan dari Polres Padang Pariaman, saat petugas kargo di BIM mendeteksi adanya ganja,” katanya.
Kejadian berawal saaat petugas kargo menemukan benda mencurigakan, Diduga barang tersebut adalah daun ganja hingga dilaporkan ke Polres Padang Pariaman. Usai dilakukan pemeriksaan petugas menemukan alamat pengirim atas nama Hj. Naura Agustina Pasaman Barat dengan tujuan Yuliana Pangki di Malang, Jawa Timur.
Alhasil petugas melakukan pengecekan ke kantor JNE Ujung Gading. Kerja keras Polres dengan JNE Ujung Gading dengan membuka rekaman CCTV hingga terlihat satu orang dicurigai mengantarkan paket. Dalam pengantaran barang haram tersebut bukan Butor melainkan anak dari kakak tersangka inisial A .
“Pelaku sebenarnya terungkap setelah paket dimasukkan ke JNE dan A hanya membawa uang Rp 600.000, setelah ditimbang, ternyata biaya pengiriman paket tersebut adalah sebesar Rp 700.000,” katanya.
Sementara kekurangan uang Rp100.000, bukan diantarkan ke kantor JNE akan tetapi ditransfer.
Alhasil Butor diamankan pihak Polres. Setelah di interogasi petugas, Butor mengaku baru pertama kali melakukan aksinya sebagai kurir narkoba tersebut, itupun karena di iming-imingi uang Rp 1.500.000 perkilonya. (Arafat)