PAYAKUMBUH – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Kapalo Koto Dibalai, Rabu (25/10).
Tersangka JD (31) dan HH (30) diringkus pihak kepolisian saat menimbang dan memaket narkotika jenis sabu di sebuah rumah milik RN (tersangka pada kasus sebelumnya)
Mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, Kasat Narkoba Iptu Aiga menuturkan penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka RN sebelumnya di mini market An Nahl.
”Kedua tersangka ini merupakan pengedar yang mana informasi kita dapat dari penangkapan sebelumnya,” terang Kasat.
Dijelaskan oleh Kasat lagi kedua tersangka ini sudah sering menjadikan rumah tersangka RN sebagai tempat untuk menimbang dan memaket narkotika jenis sabu milik mereka.
”Semua barang bukti merupakan milik tersangka JD, tersangka HH merupakan peluncur atau pengantar paket sabu kepada pemesan,” beber Kasat.
Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan empat belas paket narkotika golongan 1 jenis sabu, dua unit handphone, satu unit timbangan digital serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat BA 3648 MI.(*)