PAYAKUMBUH – Anggota kepolisian dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap A (30), pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang berlokasi di Jorong Koto Ramai Kenagarian Batu Hampar Kecamatan Akabiluru.
Dalam tindak pidana pencurian tersebut tersangka berhasil menggasak handphone dan uang tunai milik korban.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar bulan Juli tahun 2023 lalu di sebuah rumah warga yang berlokasi di Kenagarian Batu Hampar sekira pukul 05.00 Wib.
“Tersangka masuk ke rumah salah satu warga dengan cara ” mengungkit ” jendela belakang yang kemudian mencuri barang dan uang tunai yang berada dalam kamar, ” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (14/11).
Kasat Reskrim menambahkan tersangka merupakan pelaku tunggal, tersangka memasuki rumah tersebut saat pemilik rumah sedang menunaikan sholat shubuh di Mesjid.
” Tersangka sudah tau korban hanya menempati rumah tersebut seorang diri, ” ujar Kasat lagi.
Setelah berhasil memasuki rumah, tersangka kemudian langsung masuk ke dalam kamar korban dan mengambil Handphone merk Samsung yang berada di atas kasur serta uang tunai sebesar Rp 6.300.000,- yang disimpan di dalam lemari.
Dalam penangkapan yang di lakukan pada hari Senin (13/11) di sebuah kedai gorengan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hp merk Samsung a14 warna silver sementara uang tunai milik korban sudah habis di gunakan untuk kebutuhan tersangka.(*)