PAINAN – Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan telah melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis sabu, Rabu (7/2).
Ini merupakan penangkapan keempat dalam tahun ini di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, dengan total jumlah tersangka mencapai 6 orang. Kali ini, melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, berhasil menangkap seorang tersangka tambahan.
Keterangan dari KBO Sat Resnarkoba IPTU Marihot Sibarani, SH, membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan Rabu pukul 00.30 Wib di Kampung Pasar Baru Ken, Kecamatan Bayang.
Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Kampung Pasar Baru tersebut, kemudian melakukan penyelidikan, profiling, dan investigasi. Setelah itu, Tim melakukan pengintaian di lokasi (TKP), yaitu sebuah rumah kosong di dalam lokasi pemakaman masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, satu orang berhasil melarikan diri, namun Tim berhasil menangkap AW (22) yang merupakan eks pelajar dan berasal dari Kampung Pasar Baru Ken. Dalam penggeledahan, Tim menemukan barang bukti berupa alat hisap bong untuk mempergunakan sabu, kaca pirek yang masih berisikan sabu, serta sebuah ponsel Android yang diduga digunakan sebagai alat dalam kejahatan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Iptu Riki Yovrizal, membenarkan penangkapan tersebut, menyatakan tersangka akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Tersangka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatannya.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen untuk memberantas narkoba di wilayahnya, sebagaimana telah menjadi perhatian Kapolres yang bertekad “Pessel Zero Narkoba”. Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (mat)