PAINAN – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan sabu.
Ini adalah penangkapan yang ke 7 dalam dua bulan terakhir ini.
Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa 22 Februari 2022 pukul 20.00 Wib di rumah tersangka di Kampung Kubu Kenagarian Kubu Tapan.
Dari tangan tersangka FWU (26), polisi menyita empat paket sabu, satu timbangan digital.
Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat, adanya peredaran sabu di Kampung Kubu.
Petugas melakukan penyelidikan. Kabar itu pun benar. Petugas lalu melakukan penangkapan.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia mengatakan, FWU patut diduga sebagai pelaku karena adanya sabu di tanganya.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” katanya. (108)