PAINAN – Polres Pesisir Selatan menangkap 2 tersangka diduga keras melakukan persekusi terhadap 2 wanita di Kafe Natasya, Kecamatan Lengayang, Pessel, (23/4/23).
Sebelumnya pada Sabtu, 15 April 2023 Satreskrim Polres Pesisir Selatan telah menetapkan tiga tersangka kasus persekusi berinisial AK, IL, IJ.
Ketiga tersangka tersebut telah berhasil diungkap, dengan kronologis satu orang ditangkap bersama gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar dan dua lainnya menyerahkan diri atas pendekatan komunikatif dari pihak keluarga dan kepolisian.
Penyerahan diri tersangka tersebut ke Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan dirundungi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Sabtu (8/ 4/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.
Adapun kegiatan penangkapan kali ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Andra Nova bersama Tim Opsnal Macan Kumbang di komandoi Kanit Tipidkor IPDA Budi Setiawan.
Keduanya di tangkap di tempat yang berbeda diantaranya di Pasir TPI Kambang Kampung Pasar Gompong.
Sedangkan satu lagi di Perumahan Nelayan Kampung Pasar Gompong. Kedua Tersangka beridentitas Inisial M (45), dan I (48).
“Benar hasil pengembangan inisial M (45) dan I (48) keduanya diduga keras sebagai pelakunya ditangkap di 2 lokasi berbeda”. tegas Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono.
Sebelumnya Kapolres menuturkan, ada 3 tersangka tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang kini telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan terkait yang 2 orang ini apa perannya nanti akan dikuatkan oleh pemeriksaan lebih mendalam.
Untuk saat ini sudah 5 orang pelaku kita amankan terhadap kasus ini, yang pertama AK (38), yang kedua E (47) dan yang ketiga ini J (47).
Ditambah dengan M (45) dan I (48), hal ini bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Sat Reskrim.
Kapolres menegaskan, diminta kepada para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar – benarnya terhadap peristiwa yang terjadi dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.
Kasat AKP Andra Nova menjelaskan, terhadap ke 5 tersangka dapat dikenakan sanksi pidana dalam UU No 12 tahun 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. “Namun akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing,” tegas Kasat Reskrim. (aci)