PAINAN – Tim Opsnal Sapu Jagat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu, Sabtu 2 Maret 2024.
Tim menangkap SP (28) seorang laki-laki yang diduga sebagai penyalahguna sabu. Ini merupakan penangkapan keenam dalam tahun ini di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, dengan jumlah total tersangka sebanyak delapan orang. Kali ini, tim berhasil menambah satu tersangka lagi.
Keterangan dari Humas disampaikan Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba, Ipda Syafri Afrizal, penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Padang – Painan, Kampung Bukit Putus, Kenagarian Painan Utara.
Berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di Bukit Putus, tim melakukan penyelidikan, profiling, dan investigasi. Setelah melakukan pengintaian di lokasi, tim berhasil menangkap tersangka yang melarikan diri dan berhasil diamankan di depan sebuah toko di simpang UHA. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah SP pedagang beralamat di Kampung Bungo Pasang III.
Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu yang dibalut tisu dan sebuah ponsel android yang diduga digunakan dalam kegiatan kriminal narkotika. Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut di hadapan saksi yang ada di lokasi kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan tersangka akan diproses sesuai Undang-Undang Narkotika. (mat)