Selain itu, pelaku juga bisa dikenai sanksi tambahan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa liar.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan perdagangan belangkas yang lebih luas.(*)