SIJUNJUNG – Polres Sijunjung melalui Unit PPA Satreskrim melimpahkan perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua remaja putri SLA (14) dan YA (14) ke Kejaksaan Negeri Sijunjung, Jumat (22/9/2023) siang.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap, dan berikutnya adalah tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sijunjung.
“Dengan demikian proses hukum selanjutnya akan diproses oleh pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung,” ujarnya.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, berarti Polres Sijunjung telah menyelesaikan proses penyidikan terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua remaja putri tersebut.
Sebelumnya diketahui dua remaja putri tersebut memanfaatkan kelalaian korban dan mengetahui bahwa kunci sepeda motor itu biasa diletakkan di atas meteran listrik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (si)