AROSUKA – Hanya berselang beberapa hari, petugas Satnarkoba Polres Solok kembali memangkap dua pemuda yang diduga mengkosumsi narkotika jenis sabu. Kedua pelaku tersebut masing-masing Rudi (22) warga Panyalai Nagari Cupak dan Randi (21), warga Jorong Talago Nagari Koto Gaek Guguak Kecamatan Gunung Talang.
Keduanya masing-masing berprofesi sebagai sopir oplet dan karyawan sebuah depot air minum isi ulang. Mereka ditangkap polisi di pinggir jalan Solok-Padang KM 17 kawasan Jorong Pasa Usang Nagari Koto Gadang Guguk Kecamatan Gunung Talang, Solok, Rabu (31/7) malam.
Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Kurniawan mengungkapkan, penangkapan berkat laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu. Setelah dilakukan pengintaian, sekira pukul 22.20 WIB, kedua pelaku terlihat mengendarai sepeda motor dari arah Kotobaru menuju Arosuka. Petugas langsung mencegat kedua pelaku.
Saat ditangkap, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu. Barang haram itu dibungkus dengan plastik klem warna bening. Narkoba dalam bentuk sabu itu sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka Randi tak jauh dari lokasi penangkapannya. Namun, karyawan salah satu depot air minum isi ulang tersebut tak bisa mengibuli perugas. Ia pun mengaku dan menunjukkan barang bukti yang sempat dibuang kepada polisi.
“Sedangkan pada tersangka Rudi, petugas menemukan sebuah kotak bekas minyak rambut merek Pomade dalam saku celana jeans pelaku. Di dalam kotak tersebut berisi alat isap sabu beserta plastik klem bekas bungkusan sabu,” sebut Eko. (rusmel)