AROSUKA– Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka kembali menangkap seorang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Penangkapan terhadap pelaku Y, panggilan Hen (29), dilakukan diamankan di Jorong Galangang Tangah, Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Minggu (28/7) malam.
Tersangka berprofesi sebagai pedagang dan tercatat sebagai warga Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok tersebut. Tersangka diamankan polisi saat sedang duduk di atas sepeda motor miliknya di pinggir jalan Selayo setelah mendapat informasi dari warga.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan, Senin (29/7) mengatakan bersama tersangka, petugas mengamankan dua paket yang diduga Narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan satu paket yang diduga Narkoba jenis ganja.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah HP merek strawberry warna putih, satu perangkat alat penghisap sabu lengkap dengan kaca pirek dan korek api. Selain itu, ikut disita dua buah kotak rokok merek Luffman warna merah dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega, serta sebuah ponsel merek Samsung warna hitam.
Penangkapan tersangka disaksikan oleh kepala jorong dan ketua pemuda serta warga Nagari Selayo. Begitu diringkus, tersangka kemudian dibawa menuju rumah kontrakannya di Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Di sana, ditemukan satu paket narkotika jenis ganja di dalam kotak rokok merek Luffman warna merah yang terbungkus dengan plastik bening serta seperangkat alat hisap sabu. (rusmel)