AROSUKA – Sedang asyik bermain judi jenis koa, petugas Sat Reskrim Polres Solok melakukan penggerebekan dalam sebuah operasi Pekat (penyakit masyarakat), Rabu (29/8) sore. Delapan orang warga Kotobaru, kecamatan Kubung yang tengah membentang kerta koa di Banda Rabuik Jorong Bawah Duku diamankan polisi setempat pukul 16.00 Wib sore.
Informasi yang diperoleh di Mapolres Solok mengungkapkan, kedelapan pelaku perjudian yang diamankan tersebut berinisial ES (46 ), Af (44), keduanya warga Jorong Banda Rabuk Nagari Koto Baru. Kemudian IF (50), U (57), warga Jorong Simpang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Dari empat pelaku ini yang bermain di meja 1 disita barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 150.000, berikut 3 lakon kartu ceki koa dengan jumlah 180 lembar.
Sedangkan 4 pelaku lain bermain di Meja 2 adalah Af (35) warga Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru, TP ( 38), warga Muaro Paneh, AM (54) warga Jorong Taratak Tangah Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti dan HA ( 48), warga Jorong Galanggang Nagari Gaung Kecamatan Kubung. Sementara barang bukti yang ditemukan adalah Uang sejumlah Rp. 200.000, dan 3 lakon kartu ceki koa dengan jumlah 180 lembar.
Terkait penangkapan itu, Kapolres Solok, AKBP Ferry Irawan mengatakan, semua pelaku perjudian diamankan di Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk proses hukum lebih lanjut. (rusmel)