PADANG ARO – Satuan unit Lantas dan Reserse Polres Solok Selatan mengamankan truk berisi diduga kayu ilegal.
Penangkapan ini dilakukan Jumat di depan kantor DPRD Solsel saat tim melakukan razia dan ditemukan truk BA 8318 YA pengangkut tujuh kubik kayu tanpa dukomen yang sah. Truk itu lalu dibawa ke Mapolres Solsel.
Kasat Reskrim Iptu M.Arvi, Senin (3/2) menceritakan, penagkapan dilakukan saat petugas melaksanakan razia cipta kondisi gabungan di depan kantor DPRD Solok Selatan yang dipimpin Kabagops Kompol. Febgendri didampingi Kasat Lantas AKP. Dwi Yulianto dan Kasat Reskrim Iptu. M. Arvi.
Petugas lalu mencurigai truk BA 8318 YA bermuatan kayu jenis meranti tanpa dokumen yang sah. petugas lalu membawa truk berikut sopir berinisial AIJ (25) warga Lubuk Gadang Utara, Solok Selatan.
Berdasarkan keterangansopir, kayu tersebut adalah milik S (43) warga Sangir. Rencananya kayu akan diangkut ke Muaralabuh.
Selanjutnya truk bermuatan kayu dan sopir tersebut dibawa ke Mapolres Solok Selatan guna pengusutan selanjutnya.
Sementara Kapolres AKBP Imam Yulisdianto mengatakan, pihaknya tidak main-main dengan yang namanya ilegal loging.
Pihaknya juga heran, masih ada yang berani bermain dengan ilegal loging. Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Solok Selatan. (von)