AROSUKA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok kembali menangkap seorang lelaki yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Senin (24/5) malam.
Informasi yang diperoleh, tersangka SD (34) merupakan warga Jorong Usak Nagari Alahan Panjang. Penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan anggota Satres Narkoba Polres Solok tentang seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika.
Begitu mendapatkan informasi serta mengantongi identitas pelaku, petugas Satres Narkoba Polres Solok melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Alahan Panjang.
“Kemudian, kita mendapat informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di perjalanan dari arah Nagari Surian menuju Nagari Alahan Panjang,” jelas Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasatres Narkoba Iptu Amin Nurasyid, SH, Selasa (26/5) di Arosuka.
Tidak lama berselang, ungkap Amin Nurasyid, sekitar pukul 23.00 Wib malam, pihaknya melihat seseorang sedang membawa motor yang sama dengan informasi yang didapat sebelumnya.
Orang yang menjadi incaran tersebut berhenti di depan mesjid dan menuju rumah kosong di bawah jembatan jorong Usak. Begitu tersangka masuk ke dalam rumah kosong tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bekerja sebagai swasta.
Sejurus, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, hingga kemudian ditemukan tujuh paket besar diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning.
“Kita juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika,” jelas Kasatres Narkoba Polres Solok.
Disebutkan, pelaku SD dibawa je Mapolres Solok bersama seluruh Barang Bukti berupa tujuh paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning, satu unit Handphone merk Iphone warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan untuk proses selanjutnya,” terang Amin Nurasyid. (216)