Hukum  

Polres Solok Tangkap Warga Simpang Rumbio karena Miliki Ganja

Tersangka diduga melakukan transaksi ganja, ditangkap dan diamankan petugas Satres Narkoba Polres Solok, Kamis (2/7) di Mapolres Solok.  (Ist)

AROSUKA- Jajaran Satres Narkoba Polres Solok, kembali menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan Narjotika jenis Ganja. Pemuda dengan inisial RAH, warga Simpang Rumbio kota Solok, ditangkap Kamis (2/7) sekitar pukul 17.00 Wib di kawasan jorong Galanggang, nagari Gaung, kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Informasi yang diperoleh dari Paur Humas Polres Solok, penangkapan terhadap tersangka yang mengaku sebagai wiraswasta tersebut, diduga karena kerap melakukan transaksi ganja di sekitar Nagari Gaung.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, tentang seorang pemuda yang kerap melakukan transaksi ganja,” Kata Kapolres AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Res Narkoba Iptu Amin Nurasyid, Jumat (3/7) .

Setelah identitas dan ciri ciri diduga pelaku didapatkan, pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar Gauang. Tak lama berselang, petugas melihat seseorang laki laki sedang mengendarai sepeda motor mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya.

Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RAH. Kemudian dilakukan penggeledahan. Dari dalam saku jaket yang dipakai tersangka, petugas menemuka satu paket ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning kemudian dibungkus lagi dengan kantong plastik warna kuning.

” Saat ini, barang bukti ganja dan sebuah sepeda motor Honda CBR warna hitam kita disita. Pelaku juga diamankan di Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut, ” terang Amin. (rusmel)