Hukum  

Polres Solsel Bekuk 2 Penambang Emas, Satu Unit Alat Berat Disita

Ilustrasi (ist)

SOLOK SELATAN – Dua tersangka penambang emas tanpa izin dibekuk polisi di daerah Limau Sundai, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari, Solok Selatan.

Keduanya yakni Al (45) yang diduga sebagai pemilik alat berat dan KI (46) sebagai operatornya. Jajaran Satuan Reskrim Polres Solok Selatan menyita satu unit eskavator merek CAT sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP M. Rosidi mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan dua lembar karpet emas dan satu unit slang air. “Dari pengakuan pelaku, mereka sudah sekitar 3-5 bulan beroperasi di Solsel,” ujarnya, Senin (21/10)

Dijelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Lalu, tim menyusuri aliran sungai Batang Hari pada Jumat (18/10) pukul 05.00 WIB.

Tim menemukan satu unit alat berat jenis eskavator merk Cat sedang beraktifias. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dapat menunjukan legalitas dari aktivitas tambang tersebut. (rifki/von)