Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu unit Hand Phone (HP) dan satu unit minibus merk Avanza.
Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka beserta barang bukti untuk sementara sudah diamankan di Mapolsek Sei Tarab.
Terhadap ketiga pelaku, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP., dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (yd)