PADANG – Jajaran Polresta Padang berhasil menangkap lima pelaku komplotan tindak pidana pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal (skimming).Kelima pelaku ditangkap usai beraksi di beberapa mesin ATM milik BNI di Kota Padang.
Aksi skimming komplotan ini diketahui dikendalikan seorang Warga Negara Malaysia yang kini masih buron. Sementara kelima warga negara Indonesia yang berasal dari Sumatra Utara tersebut hanya sebagai eksekutor.
“Mereka masing-masing bernama Mangiring Laia (31), Satria Wibowo (27), Roland Reza Lubis (35), Sakban Daulay (34) dan Jamal Alamsyah Sagala (24). Para WNI ini hanya eksekutor, tapi data dan uang nasabah pindah ke Malaysia. Dikendalikan seseorang yang mereka biasa panggil dengan sebutan mas,” kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta, Jumat (23/10/2020).
Imran mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik kelima pelaku di salah satu mesin ATM BNI. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. (arief)