PADANG – Tersangka jambret, Riki (30) dibekuk polisi lima jam usai beraksi di Berok Nipah, Padang Barat, Kota Padang, Jumat (19/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pemuda itu diciduk tim Opsnal Reskrim Polresta Padang saat mengisi BBM. Pelaku pun mengakui perbuatanya dan langsung dibawa ke Mapolresta.
Informasi yang dihimpun, awalnya petugas menerima informasi pada Kamis malam (18/9) sekitar pukul 22.00 WIB adanya kasus penjambretan di kawasan Pondok dengan korban Silvia Agrameli (23), seorang mahasiswa asal Padang Pariaman.
Mendapat informasi tersebut, patroli pun dilakukan oleh Dantim 3 Opsnal Satreskrim Polresta Padang Bripka David Riko Darmawan. Setiba di Jalan Berok Nipah petugas melihat satu unit motor sama dengan ciri-ciri yang disebutkan korban.
Tidak nunggu lama, petugas pun langsung melakukan penangkapan. Ketika akan ditangkap, Riki mencoba kabur. Karena kesigapan polisi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna menjelaskan dalam 12 jam pelaku berhasil ditang- kap. “Pelaku sudah kita amankan. Sejumlah barang bukti dompet yang dijambret pelaku berhasil didapat kembali. Untuk pelaku jambret kita akan kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” ungkapnya. (arief)