Padang – Satreskrim Polresta Padang telah menetapkan satu tersangka berinisial RB dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa RB diduga berperan sebagai koordinator dalam kegiatan penambangan yang melanggar hukum tersebut.
“Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 161 Jo Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ungkap Yasin, Selasa (7/1/2025).
Selain menetapkan RB sebagai tersangka, polisi juga memeriksa sejumlah orang lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tidak tutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal,” tambahnya.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah menyita empat unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Dua di antaranya merupakan ekskavator.
“Barang bukti tersebut diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, operasi penertiban dilakukan oleh Polresta Padang bersama Polsek Kuranji pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam operasi tersebut, empat unit ekskavator milik PT Parambahan Jaya Abadi berhasil diamankan.
Sebelumnya diberitakan, Polresta melakukan penertiban terhadap penambangan di luar titik koordinat yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Aktivitas ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara serta lingkungan sekitar.
Operasi ini dilakukan melalui serangkaian tahapan koordinatif, mulai dari pemeriksaan awal dan pengambilan keterangan saksi, pengecekan titik koordinat oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, hingga koordinasi dengan ahli pertambangan dan minerba. (Arief)