PADANG – Satreskrim Polresta Padang masih menunggu pelaksanaan gelar perkara terkait kasus surat Gubernur Sumbar yang digunakan untuk meminta uang. Gelar perkara dilakukan guna menentukan adanya tindak pidana.
“Masih dalam proses. Belum digelar. Masih ada saksi-saksi yang diperiksa kembali,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (17/9/2021).
Rico menyebutkan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. “Terkait gelar apakah ada unsur pidananya dalam kasus penipuan,” jelasnya.
Dalam kasus surat ini, pihak kepolisian menyita sedikitnya tiga kardus berisikan surat gubernur yang rencananya akan dibagikan. Sebelumnya, surat digunakan oleh lima orang yang merupakan bulan pegawai Bappeda
Mereka berinisial Do (46), DS (51), Ag (36) MR (50) dan DM (36). Total uang yang telah masuk ke rekening pribadi salah seorang dari lima orang ini sebesar Rp170 juta.
Ratusan juta itu dari hasil 21 surat yang telah dibagikan sebelumnya ke kampus, rumah sakit, dealer kendaraan hingga pengusaha di Kota Padang. Rencana tiga kardus surat lainnya akan dibagikan ke wilayah Sumbar.
Seperti diketahui, surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tersebut perihal penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatra Barat. Kop surat ditandatangani Mahyeldi Ansharullah.
Dalam surat menyebutkan dapat partisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil “Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan” dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy. (406)