Hukum  

Polsek Padang Timur Amankan Pelaku Penganiayaan

Ilustrasi. (*)

PADANG – Pelarian AP(33) berakhir di balik jeruji besi Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Timur. Pria yang dilaporkan korbannya DC melakukan tindak pidana penganiayaan itu dibekuk di rumahnya, Senin (8/6) dini hari.

Infirmasi yang berhasil dihimpun, AP yang sempat melarikan diri sejak dua pekan lalu itu di bekuk jajaran Opsnal Polsek Padang Timur yang juga dibantu tim Opsnal Polresta Padang.

“Ia ditangkap di Aur Duri saat anggota Opsnal mengetahui pelaku yang telah pulang ke rumahnya usai kabur beberapa hari usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap DC,” kata Kapolsek Padang Timur AKP Hendro Lesmono kepada awak media.

Dijelaskan Hendro, Ade Raul diamankan dalam perkara penganiayaan berdasarkan laporan polisi LP/150/B/V/2020/SPKT/Sektor Padang Timur tanggal 26 Mei 2020 yang lalu.

“Akibat aksi penganiayaan DC sebagai korban mengalami luka tusuk di bagian paha kanan. Tak hanya itu korban juga sempat mendapat perawatan di rumah sakit,” kata Hendro.

Dalam laporan polisi yang dibuat korban, tindak pidana penganiayaan berawal saat korban datang ke rumah pelaku untuk bersilaturrahmi pada 26 Mei lalu.

“Kejadian masih dalam suasana lebaran. Awalnya diduga terjadi perang mulut antara korban dan pelaku. Namun, tiba-tiba saja pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau dan menusuk paha korban,” ungkap Hendro.

Dijelaskannya, usai melakukan penusukan Ade menghilang dan tidak diketahui keberadaanya saat polisi berupaya mengamankan menindaklanjuti laporan korban. (Mat)