Polsek Pancung Soal Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Sabu

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PAINAN – Unit Reskrim Polsek Pancung Soal mengungkapkejahatan narkoba jenis sabu, Rabu (4/19). Tim Opsnal Ghimau Buluh Unit Reskrim Polsek Pancung Soal menangkap 2 laki-laki diduga sebagai penyalahguna sabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 51 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 78 orang, kali ini melalui Polsek Pancung Soal bertambah lagi sebanyak 2 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kapolsek Iptu Ai Am’ar Faradhyba. Pengungkapan tersebut pada Rabu di Kampung Pendakian, Kecamatan Pancung Soal, Kab. Pessel.

Berawal Unit Reskrim Ghimau Buluh menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kampung Pendakian. Maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.

Tim di pimpin Kapolsek melakukan pengintaian di lokasi (TKP) di Kampung Pendakian dan melihat pelaku YA (35) gerak gerik mencurigakan di rumahnya.

Tim melakukan penangkapan terhadapnya YA. Dari tangan pelaku diamankan 1 paket ssabu beserta alat prekursor untuk memakai barang haram tersebut. Pelaku mengakui kepemilikannya. YA mengaku sabu didapat dari IL (46) warga Kampung Lubuk Pandan.

Tak menunggu lama Tim langsung bergerak ke rumah IL. Benar saja IL diamankan beserta 10 paket sabu dalam kotak rokok dan uang tunai seratus ribu rupiah. Hal itu di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya.

Kapolsek mengatakan, pelaku diduga sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan diproses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan tersangka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Tersangka diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati. (arif)